Senin, 18 Mei 2015

Baru Prosedur Kenaikan Pangkat Guru PNS Otomatis

PNS Secara Otomatis Naik Pangkat tiap 4 Tahun - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan sistem baru kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap empat tahun. Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat. Saat ini BKN juga sedang mengumpulkan data guru PNS yang sudah empat tahun namun belum naik pangkat. BKN akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut."Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," kata Bima.

 Prosedur Kenaikan Pangkat Guru Otomatis
 Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat.

BKN meminta guru PNS untuk meningkatkan kompetensinya dan akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan sebagainya. BKN saat ini juga masih terus berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru. "Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil", jelas Bima. Mulai tahun ini BKN menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap empat tahun. BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Begitupun untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya. PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat pada waktunya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS. BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun. Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang diterapkan selama ini. “Paradigmanya harus diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan?" kata Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana.

Tiap 4 Tahun PNS Naik Pangkat
 BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun.

Sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Bima, dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. Selanjutnya, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. "Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," kata Bima.

BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Begitu juga PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya. Sehingga PNS bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima gaji sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya. "Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan," kata Bima.

Meskipun BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja.  BKN selama dua tahun terakhir akan melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan diproses.

Situs Baru Untuk Pengecekan Tunjangan Guru 2015

Alamat Baru Untuk Pengecekan Tunjangan Guru - Sebelumnya untuk mengecek status tunjangan guru, bisa dilihat di alamat situs http://116.66.201.163:8080. Mulai beberapa hari kemarin P2TK Dikdas memberitahukan jika alamat untuk mengecek aneka tunjangan telah diganti dengan alamat situs baru, yaitu di http://223.27.144.195:8000/. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mengalihkan situs pengecekan data aneka tunjangan. Untuk mengecek atau melihat status aneka tunjangan berubah alamat situsnya. Aneka tunjangan yang bisa dicek itu meliputi; tunjangan Profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik.

Pengecekan Tunjangan Guru 2015
Alamat Baru Untuk Cek Tunjangan Profesi, Fungsional, Tunjangan Khusus

Meskipun berubah alamat situsnya, tetapi tampilan lamannya masih tetap sama. Untuk mengecek data dan status tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik tetap sama. Untuk melihatnya, Anda harus login terlebih dahulu, yaitu dengan memasukkan NUPTK dan Password berupa tanggal lahir (YYYYMMDD). Data yang ada di Direktorak P2TK Dikdas berasal dari Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Dapodik merupakan program pendataan yang menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara online melalui Aplikasi Dapodik.

Direktorat P2TK Dikdas menggunakan data Dapodik sebagai bahan mentah untuk menyalurkan tunjangan pada guru (PTK) sesuai kriteria dan aturan. Jika ada data yang belum terjaring, itu bisa terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan pada Aplikasi Dapodik dan mengirimkannya kembali.

Minggu, 17 Mei 2015

Finger Print Terkoneksi Dapodik Agar Guru Disiplin

Menggunakan Finger Print TerkoneksiDapodik Agar Guru Disiplin - Masih banyak guru yang melaksanakan tugasnya kurang optimal, guru masih banyak ditemui yang izin dengan berbagai alasan, tetapi pada daftar hadir manualnya setiap bulan sebagai laporan di tandatangai penuh sebulan, apalagi untuk guru bidang studi biasanya yang bersangkutan masuk sekolah jika ada jam saja jika tidak ada jam mengajar tidak masuk sekolah. Kepala sekolah tidak berdaya dalam mengatasi kehadiran guru karena dalam kenyataanya guru telah minta izin dan lagi pula atasan belum pernah memberikan sanksi yang mendasar untuk menertibkan guru, hanya diberi himbauan dan pembinaan biasa. Untuk keperluan disiplin pegawai sudah selayaknya guru harus disiplin. Kehadiran guru khususnya guru PNS dianggap perlu menggunakan tanda sidik jari atau finger print. Jika tidak membubuhkan sidik jari maka diyakinkan bahwa seseorang tidak melakukan suatu pembuktian kehadiran yang berakibat menjadi suatu ketidak hadiran atau absensi. Absensi berarti tidak melakukan tanda tangan atau dibilang tidak masuk kerja, dan oleh karena itu maka disebut absensi.

Finger Print (Alat Sidik Jari) Online Dapodik

Tanda tangan sidik jari yang terhubung dengan dapodik perlu dilakukan di setiap sekolah untuk meningkatkan kedisiplinan guru

Finger print sebenarnya sudah dilakukan oleh Instansi-instansi pemerintah, bahkan telah dilakukan di sekolah-sekolah swasta yang tergolong favorit di mata masyarakat, namun untuk sekolah negeri belum diberlakukan secara Nasional, sehingga guru pun masih bisa berdalih jika tidak masuk sekolah. Alasan guru tidak masuk sekolah diantaranya;

a. Karena sakit
b. Izin keperluan keluarga
c. Menghadiri undangan/pesta
d. Karena mengikuti kegiatan kemasyarakatan
e. Mbolos kerja dengan tanpa alasan.

Finger print yang dimaksud adalah suatu bentuk perekaman yang dilakukan guru untuk merekam jejak kehadiran guru setiap hari, dengan cara ini jika guru hadir akan menempelkan induk jari kiri untuk bukti kehadiran pada jam berapa guru hadir, dan pada jam pulang, sehingga pada akhirnya setelah satu bulan dapat dilaporkan ke atasan atau ke pusat melalui aplikasi dapodik. Jika hal ini dapat dilakukan maka akan diperoleh gambaran secara nasional bagaimana tingkat kehadiran guru di Indonesia. Ada pepatah guru tak dapat korupsi uang kecuali mengurangi kehadiran, sehingga sama dengan tindak korupsi. Pengembangan finger print perlu dikembangkan untuk meningkatkan disiplin guru yang selanjutnya akan memberikan motivasi ekstern kepada guru supaya lebih professional. Diharapkan dengan diberlakukan finger print ini akan memberikan kontribusi kepada meningkatnya pembelajaran di sekolah.

Cara-cara yang dilakukan supaya finger print berlaku di semua sekolah diantaranya:

1)     Pemerintah hendaknya dapat menyediakan perangkat finger print yang sederhana mengingat tidak  semua sekolah telah memiliki jaringan listrik, hal ini alat harus dirancang sedemikian rupa sehingga sangat hemat energi listrik, yaitu alat yang menggunakan baterai atau accu sehingga bisa diisi ulang energy listriknya.

2)     Alat perekam menggunakan memori yang bisa diaplikasikan pada aplikasi Dapodik karena sebagai laporan kehadiran, dengan demikian dapat dilihat sejauh mana kedisiplinan guru se-Indonesia walaupun ada keterlambatan laporan. Prosentasi kehadiran tiap-tiap sekolah akan mencerminkan tingkat kehadiran guru.

3)     Alat perekam akan merekam data guru dengan merekam pertama kali sebagai bukti keabsahan untuk sidik jari berikutnya, pengaturan jam masuk dan jam pulang dapat diatur sekolah berdasarkan dapodik, mengingat ada sekolah yang masuk siang dan pulang sore.

4)     Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas alat yang telah disediakan, sehingga tidak terjadi error dan kerusakan, hal ini diperlukan agar alat selalu terjaga dan awet penggunaanya.

Jika guru tingkat kehadirannya kurang rajin apalagi tidak mengajar dan mendidik dengan baik maka dipastikan hasil belajar siswa akan menurun. Kehadiran guru secara rutin dan tepat waktu senantiasa memberikan dampak positif untuk mencapai pembelajaraan yang maksimal.

Saripati Pemikiran Ki Hajar Dewantara

Ki Hajar Dewantara - Raden Mas Suwardi Suryaningrat atau yang lebih dikenal dengan Ki Hajar Dewantara merupakan founding father bangsa, pelopor kemerdekaan sekaligus bapak pendidikan Indonesia. Ditengah-tengah kondisi bangsa yang tengah dirundung berbagai permasalahan, ada baiknya kita flashback ke dalam filosofis Ki Hajar Dewantara yang fenomenal. Semoga dengan refleksi filosofis beliau terutama dalam bidang pendidikan, kita bisa menyadari pentingnya hakikat pendidikan tidak hanya sebagai the only solution akan tetapi juga pengembaraan jati diri manusia sebagaimana kodratnya.

Ki Hajar Dewan (Suwardi Suryaningrat)


Pemikiran Ki Hajar Dewantara telah dipraktikkan di negara maju seperti Finlandia sejak 20 tahun yang lalu

1.     Ing, ing , Tut
Ø Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Dalam ing ngarsa sung tulada” kata tuladha sering diartikan sebagai contoh. Padahal “contoh” dengan “tuladha” sangat berbeda. Tuladha adalah contoh yang pasti baik. Sementara contoh belum tentu baik. Bisa juga contoh buruk. Filosofis ajur ajer juga mengajarkan bahwa dalam pendidikan guru dan siswa adalah setara. Setara dalam arti pendidikan adalah fasilitator, teman sekaligus sahabat berbagi. Tut wuri handayani dapat diterjemahkan bahwa guru harus selalu memberikan dorongan “encouragement” terhadap semua keunikan dan kodrati siswa.

2.     Momong, Among, Ngemong
Ø Guru adalah schafolding, artinya guru membantu anak dalam menemukan pengetahuan sesuai dengan kodrat anak dan tetap mengedepankan budi pekerti. Guru adalah pendidik dan pengajar. Guru harus selalu membimbing dengan pendekatan yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dalam sikap yang Momong, Among, dan Ngemong terkandung nilai yang sangat mendasar yaitu pendidik tidak memaksa namun demikian tidak berarti membiarkan anak berkembang bebas tanpa arah.

3.     Niteni, nirokne, nambahi
Ø Niteni adalah memperhatikan dengan seksama menggunakan seluruh indra. nirokne berarti menirukan apa yang telah dipahami dari proses niteni dengan melibatkan seluruh pribadinya yang berarti menambah apa yang telah diperoleh dari dua proses sebelumnya yaitu niteni dan nirokne. Ketiga fase ini akan membuat pemahaman peserta didik utuh dan tidak sepotong-potong. Dalam dunia modern pendekatan ini dengan pembelajaran yang integral (menyeluruh) dan kontektual (contextual learning).

4.     Neng, ning, nung, nang
Ø Neng adalah kependekan dari meneng yang berarti diam dan tenang dengan perhatian untuk mendengar secara aktif. Ning adalah kependekan dari wening yang berati kejernihan hati dan pikiran. Nung kependekan dari Hanung yang berarti Kebesaran Hati dan Jiwa; dan Nang kependekan dari Menang yang berati kemenangan baik secara batiniah maupun lahiriah.

5.    Ngerti, Ngrasa, Nglakoni
Ø Ngerti artinya memahami secara utuh. Ngrasa berarti merasakan. Nglakoni artinya melakukan. dalam segala hal kita tidak hanya dituntut untuk mengerti secara teoritis akan tetapi juga merasakan dengan seluruh indra. Setelah dipahami dan dirasakan barulah kita melaksanakan atau nglakoni.

Tentu saja masih banyak saripati pemikiran Ki Hajar yang belum terakomodir dalam tulisan ini dikarenakan pemikiran beliau yang sangat luas. Hebatnya, pemikiran Ki Hajar Dewantara dipraktikkan di negara maju seperti Finlandia semenjak reformasi pendidikan mereka 20 tahun yang lalu. Hal ini dikonfirmasi oleh pernyataan Mendikbud Anis Baswedan, "Di Negeri ini (buku Ki Hajar Dewantara) tidak dibaca, tapi di Finlandia dipraktikkan". Tentu saja semua stakeholder pendidikan harus meresapi filosofi Ki Hajar Dewantara demi pendidikan yang humanis, menghormati kodrat peserta didik dan tentu saja berdaya saing.

Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya diterbitkan sertifikat kepalasekolah - Peserta yang lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LPPCKS/M). Selanjutnya, Salinan STTPP, format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk diverifikasi apakah telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP).

Contoh Gambar LPPKS 2015

Cara Melihat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Secara Online

Untuk mencari NUKS secara online, kunjungi laman situs LPPKS http://nuks.lppks.org/cari.php. Kemudian login menggunakan NUKS dan tanggal lahir atau pilih Pencarian NUKS untuk mencari NUKS yaitu dengan memasukkan nama dan tanggal lahir. NUKS dijadikan data dasar bagi LPPKS dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan Kepala Sekolah. Proses penerbitan sertifikat kepala sekolah dan NUKS dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober. 

5 Fakta Berhasilnya Pendidikan di Finlandia

Keberhasilan Pendidikan di Finlandia - Semenjak implementasi reformasi pendidikan 40 tahun yang lalu Finlandia telah konsisten menempati rangking teratas pendidikan di Eropa bahkan dunia. Bagaimana mereka mampu melakukan itu? Berikut ini adalah fakta-fakta keberhasilan, metode dan investasi yang dilakukan Finlandia.

Taman Kanak-Kanak
Anak-anak menghabiskan waktu dengan mengeksplorasi diri. (ilustrasi)
1. Satu Kelas di Semua Level Pendidikan

  • Di finlandia anak baru bersekolah ketika umur mereka 7 tahun. Berbeda dengan model pendidikan eropa dan amerika yang telah “melacak” kecerdasan mereka dari usia sedini mungkin, di Finlandia tidak memberlakukan “penilaian formal” selama 6 tahun pertama pendidikan mereka. Siswa tidak dikategorisasikan berdasarkan level akademis, mereka diajar dalam satu kelas. Barulah ketika umur 16 tahun mereka memberlakukan one standarized test. Dengan metode ini, tidak ada gap akademis yang terlalu berlebih. Hasilnya pun sangat luar biasa. 66% siswa meneruskan perguruan tinggi dan mengambil jurusan vokasi. Sebuah rata-rata tertinggi di Eropa.

2. Guru Sebagai “High Status”
  • Guru di Finlandia dipilih dari 10% lulusan terbaik tiap perguruan tinggi. Dimana semua guru wajib menempuh pendidikan master yang semuanya dibiayai penuh oleh negara. para guru hanya menghabiskan waktu selama 4 jam di dalam kelas setiap harinya. Setiap 2 jam setiap minggu mereka melakukan kegiatan profesional development. Status guru sejajar dengan profesional lain seperti pengacara, dokter bahkan akuntan. Rata-rata gaji guru awal di Finlandia sebesar USD 28.000/tahun atau sekitar 300an juta/tahun. Berdasarkan data dari Huffington Post gaji guru Finlandia menduduki peringkat 12 dunia yang hanya terpaut satu juta dengan Perancis yang menduduki peringkat 11.

3. Lebih Banyak Waktu Bermain
  •  Anak-anak menghabiskan waktu dengan mengeksplorasi diri tanpa dibatasi oleh pagar-pagar akademis yang kaku. Waktu bermain mereka lebih banyak dan waktu reses siswa SD adalah 75 menit per harinya. Lebih tinggi dari reses siswa di Amerika yang hanya 27 menit.

4. Kelas Eksperimen
  • Dalam pengurukuran standar internasional yang dilakukan pada 2001, siswa Finlandia menduduki peringkat atas dalam bidang matematika, sains dan membaca. Hal ini didapatkan dari investasi mereka pada program eksperimen yang setiap kelas yang mewajibkan setiap kelas maksimal 16 anak. Dengan partisipasi anak bisa maksimal dan bisa mengeksplorasi minat setiap siswa.

 5. Total Investasi Negara
  • Totalitas Finlandia terlihat dari semua biaya pendidikan yang 100% state funded. Mereka membiayai semua pendidikan guru dan mewajibkan gelar master. Rasio jumlah guru dengan jumlah siswa ideal sehingga Finladia mempunyai statistik guru yang sama dengan Amerika walaupun dengan populasi yang berbeda.

2016 Ujian Sekolah SD Diusulkan Online

Berita Baru untuk Guru SD - Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim mengusulkan tahun 2016 Ujian Sekolah (US) tingkat SD menggunakan CBT (Computer Based Test) atau online. Kepala Dispendik Jatim, Dr Saiful Rahman mengatakan pelaksanaan US dengan secara online ini satu-satunya cara untuk memutus budaya curang dalam ujian. Untuk itu, Dispendik Jatim telah mengusulkan ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) agar pada tahun depan, baik Ujian Nasional (UN) SMP, SMA/SMK, maupun US SD/MI, menggunakan metode CBT atau online yang tahun ini sudah dimulai diterapkan.


Ujian SD Online 2016

Diusulkan tahun 2016 Ujian Sekolah (US) tingkat SD menggunakan CBT (Computer Based Test) atau online.


Menurut Rahman, selama ini kecurangan terjadi dalam UN karena masih ada celah untuk melakukan itu. Di samping itu, UN dengan kertas atau PBT (Paper Based Test) juga dijadikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menjual kunci jawaban. "Jatim siap. Tinggal bagaimana kesiapan pusat saja untuk melaksanakan CBT ini. Toh sekarang anak kecil juga sudah pintar pakai komputer dan gadget," kata Saiful yang saat mendistribusikan naskah soal US SD/MI 2015. [Berita Pendidikan| 17/05/2015].

Jumat, 08 Mei 2015

Ayo Ikutan Tes Seleksi CPNS 2015

Jadwal Tes Seleksi CPNS dan Kuotanya 2015 - Pemerintah akan kembali melaksanakan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur umum atau honorer kategori dua (K2). Tes seleksi CPNS tahun 2015 rencananya dijadwalkan sekitar Agustus sampai September. Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, moratorium CPNS tetap jalan, tetapi sifatnya terbatas. Pemerintah saat ini tengah menghitung jumlah kebutuhan pegawai di seluruh instansi. Jabatan-jabatan yang masih dibuka antara lain tenaga pendidik, kesehatan serta tenaga fungsional tertentu. Kuota penerimaan CPNS tahun 2015 disiapkan mengikuti jumlah pensiun. Tahun ini, diperkirakan ada sekitar 75 ribu sampai 100 ribu PNS yang masuk Batas Usia Pensiun (BUP). Namun, jumlah itu akan dipetakan lagi.

Seleksi Tes CPNS 2015

Tes seleksi CPNS tahun 2015 rencananya digelar sekitar Agustus sampai September dengan kuota maksimal 100 ribu.

"Jadi bukan berarti 100 ribu PNS yang pensiun lantas kami angkat juga 100 ribu. Kami lihat dulu yang pensiun ini ada di jabatan mana,". Menurut Setiawan, kuotanya bisa kurang dari jumlah PNS yang pensiun. Jadi, kalau yang pensiun tahun ini sekitar 100 ribu, tidak akan mungkin lebih dari itu kuota CPNS baru. Jabatan yang dimoratoriumkan adalah tenaga administrasi. Serta ada kabar baik dari Pemerintah pusat kembali memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khusus tenaga honorer Kategori 2 (K2). Dengan pertimbangan banyaknya aspirasi yang masuk, akhirnya pemerintah memberikan lagi satu kali kesempatan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, mengatakan pelaksanaan tes diperkirakan akan digelar 2 atau 3 bulan ke depan. Tes CPNS khusus honorer K2 ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan diadakan di setiap provinsi.

"Sambil menunggu dasar hukum pelaksanaan tes bagi K2 bisa berupa Perpres bisa juga Peraturan Pemerintah, saya pesan kepada honorer K2 untuk mulai mempersiapkan dari sekarang, belajar yang benar," kata Yuddy saat di Cirebon seperti yang saya kutip. Setiap kepala daerah diminta benar-benar mempersiapkan formasi yang dibutuhkan, untuk tenaga honorer K2. Menurut Yuddy, ada tiga kriteria dalam kelulusan tes CPNS untuk honorer K2, yakni yang terbaik, waktu pengabdian lebih lama dan mendapat rekomendasi kebutuhan dari kepala daerah. Berdasaran Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012, seharusnya sudah tidak ada lagi tes seleksi CPNS khusus tenaga honorer K2. Oleh sebab itu, honorer K2 harus benar-benar mempersiapkan kesempatan terakhir. Sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparat Sipil Negara, tidak bisa seseorang menjadi aparat sipil negara tanpa melalui tes. Setelah itu, sistem seleksi CPNS akan dilakukan secara serentak, seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Seleksi Honorer K2 2015
 Pemerintah pusat memberi satu lagi kesempatan terakhir kepada tenaga honorer untuk mengikuti tes seleksi CPNS.


Pemerintah bertekad segera menyelesaikan masalah honorer kategori dua (K2). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Komisi II DPR sepakat akan menuntaskan masalah honorer K2, paling lambat Desember 2015. Kabar ini disambut positif, honorer K2 optimistis pemerintah mampu menuntaskan masalah pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS ini dalam tempo singkat. Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. "Kami juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada MenPAN-RB dan DPR serta instansi terkait yang bersama-sama dapat menyelesaikan permasalahan K2 secara tuntas tanpa ada yang tercecer,".

Para honorer K2 berharap kebijakan dan keadilan serta kearifan dari pemerintah. Seluruh honorer K2 ingin diangkat CPNS tanpa terkecuali dengan mekanisme yang jelas, tanpa tes karena mereka merasa layak menjadi CPNS. Dalam waktu dekat para honorer K2 berharap akan ada kebijakan yang menyenangkan sebagai penghargaan untuk pengabdian yang selama ini telah diberikan. Sehingga honorer K2 tenang dan dapat bekerja maksimal di instansi masing-masing.

Jadwal Sertifikasi Guru Melalui PPGJ 2015

Jadwal Lengkap Sertifikasi Guru 2015 melalui PPGJ - Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) telah merilis jadwal lengkap pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru tahun 2015 melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sesuai dengan buku pedoman sertifikasi guru melalui PPGJ yang dibuat oleh Badan PSDMPK-PMP, proses kegiatan sertifikasi guru berjalan selama hampir satu tahun, mulai awal tahun sampai akhir tahun 2015. Waktu sertifikasi melalui PPGJ lebih lama dibanding pola sertifikasi guru sebelumnya. 
JADWAL KEGIATAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015


Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ 2015 yang telah memenuhi persyaratan administrasi mengikuti seleksi akademik berbasis uji kompetensi awal (UKA). Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ 2015 akan mengikuti tahapan selanjutnya. Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 terdiri dari tiga tahap, yaitu: penilaian rekognisi pembelajaran lampau (RPL), workshop/pelatihan di LPTK selama 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 bulan. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan Ujian Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan.

Rabu, 06 Mei 2015

Awas Guru Terancam Tidak Boleh Mengajar di 2016

Awas Guru Terancam Tidak Boleh Mengajar di 2016 - Karena Pemerintah mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir di akhir 2015. Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Jika sampai akhir Desember 2015 atau 1 Januari 2016 guru-guru tersebut belum sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik, mereka terancam tidak boleh mengajar. Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum bersertifikasi dan S1 harus menyelesaikan pendidikannya, jika tidak mereka dilarang mengajar. Presiden Jokowi mengatakan beberapa waktu yang lalu, Ketua PGRI, Sulistyo meminta pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. PGRI juga meminta agar tunjangan guru dibayarkan tepat waktu.
  
Gimana Nasib GURU????



Sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, yaitu Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pemberian sertifikasi secara langsung dilakukan untuk guru yang pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IV b. Sertifikasi melalui penilaian portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1 dan jika belum S1 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun.


Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi diarahkan melalui jalur PLPG. Calon peserta ditentukan oleh Badan PSDMPK dan PMP Kemdikbud dengan berbasis data Nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik ini ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari. Mulai tahun 2015 mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti PPG, yaitu semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Jika lulus, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik dan berhak mendapat tunjangan profesi guru. Guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik profesional yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal dilarang mengajar. Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) ini tinggal beberapa bulan lagi.

Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi guru jelas. "Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional.

Selasa, 05 Mei 2015

Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2015 di Padamu Negeri

Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2015 di Padamu Negeri - Layanan Padamu Negeri yang dikelola BPSDMPK-PMP Kemendikbud kembali mengupdate kebijakan syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru. BPSDMPK-PMP menerbitkan Surat Edaran perihal kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK terbaru bagi guru PNS maupun guru non PNS. Kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK baru tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut program Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 dan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Berikut syarat pengajuan NUPTK baru yang saya kutip dari surat Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP tertanggal 30 April 2015.


NUPTK 2015

Persyaratan penerbitan NUPTK terbaru bagi guru PNS maupun guru non PNS.


Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
1.       Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a.  Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.      Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
2.       Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan pengajuan NUPTK baru berikut:
a.   Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.  Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3.   Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan pengajuan NUPTK baru sebagai berikut:
a.   Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.  Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
  

Senin, 04 Mei 2015

Gawat Dana BOS untuk Guru Honorer Dihapus

Gawat Dana BOS untuk Guru Honorer Dihapus - Pemerintah berencana secara bertahap menghapus alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guruhonorer. Mulai tahun ini alokasi dana BOS untuk guru honorer diturunkan dari 20% menjadi 15%. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk gaji guru honorer.

Dana BOS


Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan pos penggunaan anggaran BOS itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer.

Sesuai namanya, BOS memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah telah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.
 
Menurut Hamid realisasi penghapusan alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh. Akan tetapi pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini terus diupayakan mengingat dana BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa.

Meski persentase dana BOS untuk gaji guru honorer tahun ini turun 5%, menurut Hamid itu tidak terlalu berdampak untuk penggajian guru honorer. Sebab, komponen satuan biaya BOS juga sudah dinaikkan. 

Alokasi dana BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580.000 menjadi Rp800.000. Untuk jenjang SMP naik dari Rp710.000 menjadi Rp1 juta. Selain membayar honor guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan lainnya.