PNS Secara Otomatis Naik Pangkat tiap 4 Tahun - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan sistem baru kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap empat tahun. Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat. Saat ini BKN juga sedang mengumpulkan data guru PNS yang sudah empat tahun namun belum naik pangkat. BKN akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut."Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," kata Bima.
Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat.
BKN meminta guru PNS untuk meningkatkan kompetensinya dan akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan sebagainya. BKN saat ini juga masih terus berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru. "Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil", jelas Bima. Mulai tahun ini BKN menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap empat tahun. BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Begitupun untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya. PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat pada waktunya. |
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS. BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun. Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang diterapkan selama ini. “Paradigmanya harus diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan?" kata Wakil Kepala BKN, Bima Aria Wibisana.
BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun.
Sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Bima, dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. Selanjutnya, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. "Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," kata Bima.
BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Begitu juga PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya. Sehingga PNS bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima gaji sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya. "Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan," kata Bima.
Meskipun BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. BKN selama dua tahun terakhir akan melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan diproses.
.jpg)
.jpg)
.jpg)

%2BKI%2BHAJAR%2BDEWAN%2BTARA.jpg)

%2BGAMBAR%2BAnak%2BTK.jpg)
.jpg)






